banner 728x90

Dugaan Jual Beli Lembu Kelompok Tani Tunas Harapan, Begini Tanggapan PLL Desa Gunung Melayu

Labura, Metro24sumut.com | Bantuan Kelompok Tani Tunas Harapan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara (Provsu) berupa lembu 10 ekor, yang diduga diperjual belikan Ketua dengan anggota kelompok tani itu, tidak salah oleh PPL Desa Gunung Melayu.

PPL Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan, Bustami Tambunan menyamapaikan pada wartawan bahwa, pengajuan Kelompok Tani Tunas Harapan Dusun II Kp. Lalang sudah sesuai dengan mekanisme kelompok tani untuk mendapatkan bantuan lembu tersebut.


ā€œMasalah itu bantuan sudah sesuai dengan sistem dan mekanisme yang ada. Dan kesalahan didalam hal ini gak terlalu fatal, menurut saya ya, ā€œ cetusnya, belum lama ini.

Dia menilai, walaupun benar dugaan lembu bantuan itu diperjual belikan oleh Ketua Kelompok Tani kepada anggota kelompok, sah aja. Namun, dalam hal ini, dia mengatakan kesalahan anggotalah dalam hal itu.

ā€œKalau disini ada dugaan bantuan lembu bantuan provinsi itu diperjual belikan, kenapa mereka mau menerima uangnya, uang sudah habis dimakan baru protes yang ini, dan yang begitulah, mana bisa begitu! ā€œ Tegasnya

Lanjut PPL Desa Gunung Melayu, Bustami Tambunan, bahwa dugaan jual beli bantuan ini tidak ada pidananya. Semua bisa dimusyawarahkan dalam kelompok tani, dan gak ada dalam hal ini yang harus dirugikan, dan kwatirkanlah.

Ketua DPD LSM LPPN labura, Bangkit Hasibuan menanggapi masalah Ketua kelompok tani yang diduga memperjual belikan lembu bantuan kelompok, baik dari Dinas Kabupaten, maupun Dinas Provinsi merupakan sebuah tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Sebab, bantuan lembu 10 ekor yang diberikan kepada kelompok tani bersumber dari Keuangan Negara, dengan tujuan membantu pertumbuhan perekonomian rakyat.

ā€œKan sudah jelas apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi itu, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, dan memperkaya dan atau mendapatkan keuntunga diri sendiri, dan menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, maka ini itu disebut telah melakukan pelanggaran tindakan korupsi.”Ucapnya

Bangkit Hasibuan dalam hal ini juga melihat, adanya dugaan Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan dusun II Kp. Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura-red) ini, tidak punya keberpihakan kepada anggota kelompok, untuk upaya peningkatan perekonomian keanggotaan, dan pertumbuhan kemampuan para petani dalam mengelola usaha disektor ternak.

Sementara itu, kerugian negara menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tantang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai perbuatan melawan hukum maupun sengaja maupun lalai.

Selanjutnya Bangkit Hasibuan menambahkan, dengan adanya dugaan tindakan yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan, bisa juga mengarah kepada tindak pidana yang tertuang dalam KUHP 372 tentang penggelapan.

ā€œBarangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900ā€ Tutupnya (TT)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif