Labura, metro24sumut.com | Lemahnya pelayanan publik di Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, ralat diberita sebelumnya (Na IX-X), Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Provsu-red), merugikan kepentingan warga.
Pasalnya, kerugian yang dirasakan warga Dusun 1 Badarus salam, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Rajali Siregar, yang baru ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) atas sebidang tanah kebun sawitnya yang baru dia beli di tahun 2021 dari Triana Susianti Harahap.
Herannya, saat surat jual beli yang mereka sudah buat dan sepakati, dan sudah ditanda tangani Kepala Dusun 1 Badarus salam, Roma Panggaulan Munthe, dan saksi-saksi kedua belah pihak, tidak diterima Kepala Desa Rombisan, Rijal Sipahutar, dengan beralasan masalah tapal batas tanah tersebut.
Rajali Siregar, saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan, sangat heran dan bingung atas sikap Kepala Desa yang sudah menjadi kewajibannya melayani warganya tidak mau menandatangani surat jual beli antara dirinya dengan Triana Susianti Harahap, padahal status tanah tidak sedang dalam selang sengketa.
“Saya heran bang, melihat Kepala Desa kami ini. Inikan menyangkut pelayanan seorang Kepala Desa, sebagai pemerintahan disuatu daearah Desa ini, seharusnya dia faham dong. Ini entah apa alasan dia tidak mau menandatangani surat saya itu. Padahal, Kepala Dusun ikut serta disana, dan sudah menandatangani surat jual beli kami itu. Bahkan sempat berbulan-bulan itu surat dia tahan, entah apa maksudnya,”cetus Rajali, Rabu (27/4/2022)
Setalah berselang beberapa jam kemudian, Rijal Siregar, mengatakan pada wartawan melalui whatshapp bahwa sekretaris Desa Rombisan, baru sore sekitar pukul 16.00 WIB mengantarkan surat tersebut kekediamannya. Padahal saat wartawan mengkonfirmasi, Kepala Desa Rombisan berjanji akan mengembalikan surat tersebut kepada warganya, Senin (25/4) selesai maghrib saat itu juga, tapi kenyataannya baru mengembalikan, Rabu (27/4) saat awak media pulang dari sana.
“Bang, surat jual beli kami itu, baru diantar sama saya oleh sekretaris Desa, saat tak berapa lama orang abang dari sini. Dan surat itu seperti semula belum ditandatangani oleh Kepala Desa,”sampainya.
Saat Kepala Desa Rombisan, Rijal Sipahutar, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler belum lama ini beralasan tidak mau menanda tangani surat jual beli warganya tersebut, dikarenakan ada sedikit kesalahan surat dalam hal tapal batas.
“Begini pak. Saya tidak mau tanda tangani surat itu, karena ada kesalahan batas-batas tanah yang dibuat mereka didalam surat. Jadi, kayak mana mungkin saya tanda tangani suratnya. Sebab, batas tanah itu tidak ada berbatas jalan warga disana pak. Karena, disana ada jalan warga yang masuk dalam tanah itu, mereka langsung buat berbatas langsung dengan PT. Sirata-rata disana.” Jelasnya
Menindaklanjutin hal inilah alasan Kepala Desa tidak mau menanda tangani surat jual beli warganya. Bahkan dia menambahkan penjelasannya, kalau ada 6 -7 rumah tangga didalam itu yang melalui jalan yang masuk dalam ukuran tanah kebun sawit yang dibeli oleh Rajali Siregar dari Triana Susianti Harahap yang juga warganya.
“Manalah mungkin saya tanda tangani itu surat yang dibuat mereka itu. Kalaulah kutanda tangani itu surat, kayak mana kalau dia sipembeli suatu saat nanti menutup jalan itu, dari mana jalan warga yang ada didalam itu? Karena, batas tanah dia, dalam surat itu, tidak ada berbatasan dengan jalan milik Desa untuk warga disana.” Tegasnya
Lanjut, Kepala Desa Rombisan, berdalih lagi untuk bersikeras tidak mau untuk menandatangani surat jual beli warganya, dikarenakan didalam surat jual beli tanah kebun yang ingin mau dia tandatangani itu tidak ada berbatas dengan jalan warga, yang mana dia ketahui itu jalan sudah ada sejak cukup lama, mulailah dia menjadi Kepala Desa disana, serta kalau dia tandatangani dia adalah Kepala Desa yang bodoh dan salah dalam hal itu.
“Itu disana ada jalan warga. Yang dulu dibuat oleh PT. Sirata-rata, dan itu udah saya ajukan dulu sebagai jalan Desa. Jadi ini sepembeli sudah saya bilangin suami/istri, kalau itu surat kita perbaiki. Seba, disana itu ada jalan, tapi mereka tidak mau, serta tidak ada jawabab sampai sekarang. Jadi surat itu, saya akui ada sama saya, bukan saya tahan. Cuman saya menunggu jawaban mereka ajanya sampai sekarang.” Tandasnya
Mendengar penjelasan Kepala Desa Rombisan, Rijal Sipahutar, abang saudara kandung dari almarhum suami Triana Susianti Harahap, Samsul Munthe angakat bicara atas pernyataan Kades yang menurut dia keliru mengatakan jalan disana milik Desa, dan dibangun oleh PT. Sirata-rata. Sebab, dia lebih tau persis tentang kondisi dan keberadaan tanah kebun sawit orang tuanya yang dihibahkan kepada adiknya itu.
“Dia, Kepala Desa itu salah dalam hal penjelasannya itu. Sebab, dia itu masih kecil lagi dulu saat kami mengusahai tanah tersebut, mulai dari PT. Sirata-rata buka jalan disana. Itu dulu PT. Sirata-rata mohon pinjam melalui lahan kami itu buat jalan sama orang tua saya, untuk mengeluarkan bahan balok kayu mereka. Yang sifatnya meminjamkan itu bagaimana?” Tanyanya kesal mendengar alasan Kades tidak mau tandatangani.
Dia melanjutkan perkataannya, Kepala Desa mereka itu tidak bisa berdalih dengan alasan disana ada jalan Desa, untuk warga yang dimaksudkannya. Karena, menurut Samsul Munthe, bahwa namanya jalan Desa itu tidak ada disana. Sebab, dia mengatakan lagi, dia sebagai anak pemilik pertama itu kebun sawit lebih memahami kondisi dan keberadaan lahan orang tuanya tersebut.
“Kalau itu ada jalan Desa, kapan ada musyawarah dengan kami yang notabene pemilik lahan. Jangan pulak, ujuk-ujuk dia mengatakan disana ada jalan Desa buat warga disana. Dan itu dulu sempat dimohonkan bapak kami untuk dipalang karena sudah terlalu hancur itu jalan.” Tegasnya pada wartawan saat mengkonfirmasi Rajali Siregar dikediamannya.
Lanjut, Samsul Munthe, menambahkan penjelasannya. Seharusnya Kepala Desa itu, memberikan solusi yang tepat guna bagi warganya, bukan mempersulit masalah urusan warganya seperti ini.
“kalaulah ada masalah warga terkait bagaimana warga yang dimaksudkannya disana dan agar punya akses jalan, seharusnya Kepala Desa itu membuat musyawarah di Desa terkait jalan warga disana, bukan mau caplok aja tanah milik orang untuk jalan Desa untuk warga dimaksudkannya itu, tanpa ada musyawarah.” Tutupnya (mtr24su/tt)