banner 728x90
News  

Warga Aek Korsik: Gugatan Kelompok Tani Di PTUN Medan terhadap BPN Labuhanbatu atas Penerbitan HGU PT. MI Diduga Pencemaran Nama Baik

Labura,metro24sumut.com | Pasca aksi demo Kelompok Tani, yang mengatas namakan warga Dusun IV Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di PTUN Medan yang menggugat BPN Labuhanbatu atas penerbitan HGU Perseroan Terbatas. Marbaujaya Indahraya (PT. MI), disebut-sebut warga disana, sebagai pencemaran nama baik, dan upaya merusak hubungan baik perusahaan dengan warga.

Warga Dusun IV Patok Besi, Syarifuddin (40) saat ditemui wartawan menuturkan bahwa tidak ada nama Kelompok Tani yang seperti apa dimuat didalam pemberitaan beberapa media online dan TV terbitan, Selasa, 10/5/2022 di Medan, melakukakan demo untuk menggugat BPN Labuhanbatu atas terbitnya HGU PT. MI dengan menamakan ‘Kelompok Tani Patok Besi’.


“Seumur saya ini, saya rasanya tidak pernah mengetahui adanya Kelompok Tani seperti dalam pemberitaan tersebut, ini sepertinya pencemaran nama baik Dusun kami. Dan bagi kami PT. MI itu ibarat orang tua kami di Dusun ini, karena banyak warga Dusun kami ini yang bekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit tersebut, lha ini ada dengar demo yang membawa nama Dusun Patok Besi, kami keberatan dan kami beraksi dan akan mengusut hal ini”. Ucap Syafaruddin, Kamis (12/5/2022)

Lanjut warga, Syafaruddin, mengatakan bahwa warga Dusun selama ini sudah menjalin kemitraan dengan baik terhadap PT. MI yang telah banyak membantu warga disini dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, yang manfaatnya itu bisa dirasakan dengan jelas dan nyata.

“Jadi, kehadiran perusahaan ini sudah sangat membantu kami warga disini, mulai penyerapan tenaga kerja, memberikan bantuan peternakan yang disalurkan melalui Kelompok Tani Murni, yang ada dan berlegalitas di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik terbentuk tahun 1990 dan telah mendapat Piagam Pengukuhan Kelas Madya dari Bupati Labuhanbatu Utara pada tahun 2014.” Tegasnya.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Marzuki (67) yang juga menjadi penggagas pembentukan Kelompok Tani Murni dan sekaligus menjadi Penasehat Kelompok Tani Murni, membenarkan tidak ada pernah permasalahan warga dengan pihak perusahaan, apalagi sampai demo menggugat BPN Labuhanbatu di PTUN Medan terkait HGU PT. MI.

“Begini ya, warga Dusun IV Patok Besi ini tidak pernah bermasalah dengan PT. MI, justru sebaliknya pihak perusahaan secara rutin menyalurkan CSR kepada warga Patok Besi melalui Kelompok Tani Murni, dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas atas keberadaan mereka,”ucap Marzuki.

Diwaktu berbeda, tempat terpisah, dan dihari yang sama (12/5) wartawan bersama warga Desa Aek Korsik menemui S alias Tiar (80) yang disebut-sebut sebagai Koordinator lapangan saat aksi demo di PTUN Medan, seorang warga yang beralamat di Dusun VIII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanatu Utara (Labura-red) mengkonfirmasi mempertanyakan alasan mereka tentang pemakaian nama Patok Besi pada Kelompok Tani mereka dalam melakukan demo di PTUN Medan.

“Kalau warga Patok Besi merasa keberatan silahkan tuntut.” Tegas, Tiar latang menantang.

Melihat pernyataan S alias Tiar, warga Dusun VIII, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, mengingat lahan 1.100 Ha yang sedang diperjuangkan mereka di PTUN Medan itu, terletak di Dusun Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo. Dan berdasarkan keberadaan lokasi lahan, mereka menamakan Kelompok Tani sesuai dengan keberadaan lahan tersebut.

Pada waktu terpisah, wartawan kemudian mengkonfirmasi hal permasalahan dugaan pecemaran nama baik warga Dusun IV Patok Besi, kepada Kepala Dusun, Jamal, menegaskan keberatan atas pencamplokan nama Dusunnya melakukan demo di PTUN Medan, menggugat BPN Labuhanbatu atas penerbitan HGU PT. MI

“Saya akan membuat Surat Pernyataan Keberatan atas pemakaian atau pencatutan nama Dusun Patok Besi yang dipakai oleh sekelompok orang yang bukan warga Dusun setempat dan melakukan unjuk rasa ke PTUN Medan dan menuntut agar membatalkan HGU yang diterbitkan BPN Labuhanbatu, ini pencemaran nama baik Dusun kami bang, jadi kami akan membuat Surat Pernyataan Keberatan agar tidak terjadi kesalah-pahaman antara kami dengan pihak PT. MI yang telah banyak membantu kami.”Pungkasnya. (mtr24su/tt)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif