Asahan, Metro24sumut.com | Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL/46/V/2022/SU/Res Ash/Sek P. Raja, tertanggal 29 Mei 2022, dengan perkara penganiayaan, telah melalui tahap gelar perkara di Polres Asahan, dan telah naik ketingkat proses penyelidikan, serta ketingkat penyidikan yang dibuktikan dengan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : K/56/VI/2022, tertanggal 15 Juni 2022.
Sebelumnya, dipemberitaan ‘Bangkit Hasibuan Ketua DPD LSM LPPN, Minta Kapolres Asahan Copot Kapolsek Pulau Raja’, dalam berita ini, dia (Bangkit Hasibuan) mengkritiki lambatnya proses kinerja pejabat kepolisian di Mapolsek Pulau Raja, atas Laporan Polisi (LP) nomor : LP/46/V/2022/SU/Res Ash P Raja, tanggal 29 Mei 2022, perkara penganiayaan, Armi Syahputra (25) yang terjadi (27/5/2022) sekira pukul 21.30WIB, di Dusun IV Ledong Timur, terlapor Jumanto (57) warga Dusun V Ledong Barat, Asahan.
Mengingat waktu pelaporan oleh pelapor Armi Syahputra (25) yang didampingin ibunya, Sulasmi (44) mendatangin Mapolsek Pulau Raja, Sabtu (28/5) dini hari sekitar 01.30 WIB mereka diacuhkan pihak pejabat kepolisian disana, dan hanya diarahkan untuk visum di Puskesmas terdekat, tanpa membawa surat pengantar apapun dari polisi, sayangnya dengan waktu yang tidak mendukung saat itu, keberadaan dokter tidak ada ditempat, kemudian mereka kembali mendatangin Mapolsek, ingin mempertanyakan tindaklanjut apa lagi yang harus mereka lakukan, kemudian pelapor disuruh pulang tanpa dimintai keterangan, setelah itu hanya disuruh besok pagi datang lagi untuk melakukan visum.
Berlanjut pada pagi harinya, Sabtu (28/5) pihak pelapor melakukan visum. Setelah visum mereka kembali mendatangin Mapolsek untuk menerima petunjuk langkah apa lagi yang mereka lakukan sebagai pelapor, mereka lagi-lagi disuruh pejabat polisi disana, pelapor pulang dan datang kembali 2 hari lagi.
Merasa tidak memuaskan pelayanan yang dilakukan pihak kepolisian, pelapor menggandeng beberap media dan LSM mendatangin Mapolsek Pulau Raja, Minggu, (29/5) sekitar 09.30 WIB, pada saat itu laporannya baru diterima dan ditanggapi.
Menindaklanjutin hal ini wartawan menshare pemberitaan, kepada nomor kontak Kapolsek, AKP. Maralidang Harahap dan Kanit. Reskrim, Ipda. Bambang Wahyudi, Mapolsek Pulau Raja, dalam waktu kurang lebih 5 menit berita dishare kenomor mereka, Kanit. Ipda. Bambang, langsung menelepon wartawan dengan menyampaikan prosesnya sudah berjalan.
“Bang, proses sudah berjalan. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, sudah kita gelar perkara bang, di Polres Asahan, dan sudah kita lakukan penyelidikan dan sudah naik pada penyidikan. Jadi bang, kita sudah proses sesuai dengan prosedur. Tidak ada laporan yang kita tidak terima, dan kita peroses sesuai dengan prosedur bang,”ucap, Ipda. Bambang. Kamis (16/6/2022)
Kemudian saat wartawan melihat SP2HP yang diantar Aiptu. Mustika Purba, sekitar pukul 13.30 WIB dan diterima Nur Aisyah (25) istri korban dikediamannya, wartawan melihat STPL yang juga ada pada korban, menyamakan Laporan Polisi (LP) di rujukan didalam SP2HP ada kesalahan nomor 1 pada point (a) Laporan Polisi Nomor : LP/50/V/2022/SU/Res Asahan/Sek Pulau Raja, tanggal 29 Mei 2022, Pelapor A.n: Armi Syahputra, Sedang dalam STPL berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2022/SU/Res Ash/ Sek P Raja, tertanggal 29 Mei 2022, pelapor An: Armi Syahputra.
Melihat dan membaca SP2HP ada ketidak sesuaian nomor LP pada STPL asli dengan nomor LP pada SP2HP wartawan menghubungi Kanit. Reskrim. Ipda. Bambang, sesuai isi SP2HP pada nomor 3 rujukan yang berdasarkan urutan angka pada surat seharusnya nomor 4, apabila Saudara perlu mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sudara dapat menghubungi nama-nama dan kontak yang ada dalam SP2HP yang ditanda tangani Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap.
Kapolsek, AKP. Maralidang Harahap, melalui Kanit. Reskrim. Ipda. Bambang Wahyudi, melalui telepon seluler, Kamis (16/5), sekitar pukul 22.00WIB, menjawab konfirmasi wartawan sangat miris, karena belum selesai mempertanyakan apa yang ingin dipertanyakan, komunikasi diputus begitu saja.
“Bang.., bang.., abang kekantor aja. Abang sudah kayak pengacara aja. Jadi abang datang kekantor Polsek aja besok pagi,”ucap, Bambang, sembari memutus komunikasi dengan nada jengkel. (mtr24su/tt)