banner 728x90

Ketua LSM LPPN Apresiasi Gerak Cepat Mapolsek Pulo Raja Amankan Pelaku Penganiayaan

Asahan, Metro24sumut.com| Apresiasi atas kinerja Mapolsek Pulau Raja oleh Ketua LSM LPPN yang sudah menangani Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/46/V/2022/SU/Res Ash/Sek P. Raja, perkara tindak pidana penganiayaan, tertanggal 29 Mei 2022, yang terjadi 27 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun IV Ledong Timur, Kabupaten Asahan.

Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Bangkit Hasibuan mengatakan apa yang dilakukan Mapolsek Pulau Raja merupakan bentuk kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) yang sudah menjunjung tinggi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Gbr.Bangkit Hasibuan menyampaikan lagi bahwa penanganan permasalahan ini merupakan sebuah kinerja yang cepat, tanggap, dan respon Mapolsek Pulau Raja

“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.” Ucap, Bangkit Hasibuan, Kamis (14/7/2022)

Lanjut, Bangkit Hasibuan menyampaikan lagi bahwa penanganan permasalahan ini merupakan sebuah kinerja yang cepat, tanggap, dan respon Mapolsek Pulau Raja atas apa yang dilaporkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah keadilan dan kenyamanan terhadap tegaknya hukum ditengah-tengah masyarakat.

“Kalau saya melihat, proses penanganan permasalahan ini dikategorikan cepat. Sebab, dalam penanganan masalah menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana dilingkungan Polri itu memiliki beberapa tahapan-tahapan berdasarkan berat, sulit, sedang, dan mudahnya sebuah perkara pidana tersebut.” Ungkapnya.

Pengklasifikasian perkara pidana berdasarkan Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana dilingkungan polri yang tertuang pada pasal 31 ayat (2) batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, a. 120 hari untuk peyidikan perkara sangat sulit, b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah. Namun ini semua Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana.

“Berdasarkan inilah saya mengatakan terkait penangan laporan tindak pidana penganiayaan, Jumanto terlapor yang dalam 42 hari sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 43 hari sudah diamankan Mapolsek Pulau Raja. Ini merupakan kerja cepat, dan tanggap polsek pulau raja di wilayah hukumya, atas Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dapat terujud.” Tegasnya

Bangkit Hasibuan juga menyampaikan pada wartawan, bahwasanya apa yang ditunjukkan Mapolsek Pulau Raja sebagai bentuk fungsi dan tugas mereka sebagai pengawas, pengayom, dan penegak hukum demi tercapainya rasa nyaman dan ketentraman terhadap masyarakat.

“Semoga dengan kinerja cepat Mapolsek Pulau Raja ini jadi sebuah contoh bagi masyarakat secara umum dan pada khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulau Raja agar tidak sangsi dan meragukan kinerja Kepolisian Republik Indonesia untuk sebagai wadah untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.” Tutupnya (mtr24su/tt)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif