Hinai,Metro24sumut.com|Puluhan Mahasiswa yang terhimpun dalam Forum Aliansi Mahasiswa Pelajar Langkat (FAMPL) Mendesak Kapolsek Hinai mengusut secara tuntas praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Langkat Khususnya di wilkum Polsek Hinai.
Ketua Forum Aliansi Mahasiswa Pelajar Langkat (FAMPL) besarta puluhan Mahasiswa lainya meminta tegas pengusutan penimbunan BBM di daerah Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
” Kami menemukan beberapa SPBU di wilkum Polsek Hinai diduga masih melakukan kerjasama dengan mafia penimbun minyak dimasa krisis bahan bakar minyak ” Ucap OK Tata Putra.
Menurut dia, persoalan praktik mafia BBM ini tidak hanya di Kecamatan Hinai, namun juga daerah-daerah lainnya di kabupaten langkat, Karena itu, FAMPL meminta ketegasan Kapolres Langkat untuk segera mengusut tuntas persoalan penimbunan bahan bakar minyak ini.
OK.Tata Putra juga menuturkan bahwa beberapa hari sebelum informasi kenaikan BBM mencuat, para pekerja yang didominasi menggunakan sepeda motor bertangki besar hilir mudik di beberapa SPBU.
” Sebelum harga minyak naik, mereka rutin bolak balik ke SPBU untuk mengisi minyak dan menimbun minyak tersebut digudang penyimpanan, dan pada Rabu (7/09) pagi kami kembali menemukan kembali praktik tersebut ” Tutur Ok.Tata Putra.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Intel Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting pun angkat bicara. Melalui via telpon whatsapp pada Rabu (07/09/22) beliau mengatakan.
” Akan kita tindak lanjuti hal tersebut dan juga sudah kita informasi kan ke pihak Polsek Hinai agar secepatnya hal tersebut di tindak ” Ujarnya
Ketua FAMPL Ok.Tata Putra dan pihaknya juga meminta agar Kapolres Langkat membentuk Tim Satgas Anti Mafia BBM sehingga persoalan kelangkaan BBM akibat praktik mafia dapat diberantas secara tuntas.
“Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat karena kasus ini,bila ada operasi tangkap tangan jangan pilih kasih kepada pelaku penimbunan minyak karna sudah di larang negara ada yang tertuang dalam dasar hukum pasal 40 angka (9) uu no 11 tahun 2020 tetang cipta kerja yang merubah pasal 55 undangan-undangan nomor 22 tahun 2001 tetang minyak dan gas bumi selain itu kapolres sudah menghimbau melalui sosial media agar seluruh masyarakat agar tidak melakukan penimbunan dan penyimpangan pendistribusian terhadap BBM bersubsidi.
Sebap kapolres langkat menegaskan apabila di temukan indikasi atau dugaan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas. tutupnya.(red)