Medan, Metro24sumut.com| PWI Akan melaporkan Aplikasi Pinjaman On Line “Mekar” Kepada pihak Kepolisian dan OJK tetkait perbuatan melanggar tindak pidana UU ITE atas perbuatan peretasan nomor kontak seorang Kotban (Masyarakat) daerah Kota Kisaran, Selasa (30/11/2022).
Seperti diketahui seorang korban peretasan no kontak hp inisial ZQH oleh aplikasi pinjaman berbasis online merasa sangat dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum oleh aplikasi pinjol “Mekar”, dan bersama PWI akan melaporkan aplikasi “MEKAR” kepada Polda Sumut dab OJK.
Menurut korban, “Beberapa rekan-rekannya menghubunginya dan mengatakan bahwa telah dihubungin oleh aplikasi mengatasnamakan Mekar telah melakukan pinjol, padahal saya tidak pernah melakukan pinjaman tersebut” tuturnya.
Pihak PWI ketika dikonfimasi mengatakan akan melakukan pressrealise terhadap media online dan cetak atas perbuatan Aplikasi Abal-abal dan ilegal seperti “MEKAR”, dan juga sudah berkordinasi dengan pihak Kepolisian serta OJK prihal kegiatan tindak pidana tersebut.
“Terhadap aplikasi ilegal dan abal-abal ini harus ada diberi sangsi yang tegas agar tidak meresahkan Masyarakat, dan terhadap pihak Kepolisian dan OJK agar menertibkan dan menangkap pegawai dan Pemilik Aplikasi-aplikasi yang kerjaannya mengancam dan meretas no kontak”. Ujarnya
Pihak Korban dan PWI akan didampingin advokad Senior B. Samosir, SH, M.Hum & Associate, guna melaporkan Aplikasi “Mekar”. [Red]