Pancur Batu, metro24sumut.com |Warga pemilik lahan di Dusun III Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu Deliserdang, Supomo Ginting (61) terkejut melihat adanya palnk Kodam 1/BB yang tertancap tepat didepan warung yang baru saja rangkum pembagunannya itu.
Menurut pria yang akrab disapa pak Pomo, bahwa dengan adanya Plank itu Ia menuding Kodam I/BB telah menyerobot lahan yang telah dikuasainya selama 40 Tahun lamanya.
” Sampai tengah malam belum ada plank itu terpampang, eh pagi tadi plank sudah tertancap seperti disulap “, ketus Pomo, Sabtu (11/2).
Dikatakannya, Plank sudah berdiri pada Sabtu (11/2/23) pagi tanpa adanya pemberitahuan kepadanya selaku pemilik warung dan lahan tersebut dari pihak Kodam 1/BB.
Pomo mengatakan dirinya hanya menerima teror dari oknum Kodam I/BB pada saat sedang melakukan pembangunan warungnya, kemudian pada jum’at (10/2/23) barulah Pomo mendapat Surat Panggilan dari Camat Pacur Batu.
Ternyata dalam pemanggilan itu, Senin (13/2/23), Pomo yang didampingi Kuasa Hukumnya dan pendampingan dari DPW LSM Gempita Sumut hadir disambut unsur Muspika, Dan Ramil dan Kapolsek Pancur Batu.
Dalam pertemuan tersebut Pomo dihimbau Pihak Kecamatan Pancur Batu untuk mengurus Izin PBG atas pembangunan tempat usahanya dengan menyatakan sudah syarat administrasi.
“Selaku warga negara yang baik saya tentunya mematuhi aturan. Pajak Tanah saya bayar, izinpun PBG pun akan saya urus. Bahkan kalau negara membutuhkan tanah saya ini saya rela, tapi pasti ada konsekwensinya dong. Negara tak mungkin merugikan masyarakat”, tegas Pomo.
Dalam pertemuan itu, Pomo menjelaskan Bukti Kepemilikan surat tanah atas nama Supomo yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) antara Orang Tua Supomo, Kumpul Ginting dengan Pemilik an. Tuhu Sitepu yang menguasai sejak 1967 seluas 1 Ha.
Selanjut Pada tahun 2013 diterbitkan SKT SK Camat no. 593/ 675/ PB/V/2013 an. Supomo Ginting yang ditanda tangani Suryadi Aritonang S. Sos, M.Si Camat Pada Masa itu.
Mencuatnya Persoalan muncul saat Supomo mulai membangun Warung diatas lahan tersebut menjelang tahun baru 2023.
Sementara, Dan Ramil Pancur Batu justru menyebut lahan yang diusahai Pomo tersebut masuk dalam Asset Negara, tanpa adanya data dan penjelasan. (Ari)