Labuhanbatu, Metro24Sumut.com – Warga Dambakan Sosok Supardi Sitohang,S.E Pimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, karena memiliki wawasan visoner dan mampu atas kinerjanya dengan di buktikan sebagai kabid Sampah dan Limbah B3 selama 3 tahun sejak tahun 2019 – 2022, demikian Ungkap Direktur Lembaga Pendidikan Pengkajian dan Penelitian SIGMA INSTITUTE Awaluddin M.Siregar,S.T.S.Pd,M.P kepada media, Rabu (01/03/2023).
Awaluddin M.Siregar,S.T.S.Pd,M.P mengatakan, ” Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagai dasar hukum operasional dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Labuhanbatu yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Peraturan Bupati Labuhanbatu Tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sebagai implementasi dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 (harus ada), Peraturan Bupati Labuhanbatu tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 (harus ada),
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang Ketertiban Umum (harus ada) dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu tentang Tim Terpadu Pengelolaan Sampah, Ketertiban Umum dan Keselamatan Lingkungan Hidup harus ada agar dapat bersinergi dan memiliki pedoman operasional dilapangan sesuai kewenangan masing-masing stakeholder/(penting).
“Stakeholder adalah semua pihak dalam masyarakat, termasuk individu atau kelompok yang memiliki kepentingan atau peran dalam suatu perusahaan atau organisasi yang saling berhubungan dan terikat”.
Pengolahan sampah dengan nilai ekonomis dalam jangka pendek (2023-2024) sangat sulit untuk tercapai karena sangat memerlukan sarana dan prasarana yang lengkap dan biaya sangat tinggi. Dikatan tinggi, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Pemda dan DPRD) melalui APBD wajib menyediakan antara lain
1. Lahan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) bukan “Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seluas 5 Ha dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RTRD),
2. Metode TPA harus Metode Sanitary Landfiil dilengkapi dengan sarana prasarana pengolahan sampah,
3. Menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki pengalaman dan atau sertifikasi keahlian dibidang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup agar manajemen pengelolaan sampah dapat dicapai secara maksimal.
4. Menyediakan Sumber Daya Listrk dan Air Bersih.
5. Memiliki jaringan pemasaran hasil pengelolaan sampah sesuai kebutuhan (sampah dapat diolah sesuai bahan dasarnya).
6. Menyiapkan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL),
7. Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Skala Kabupaten dan Izin Penyimpanannya,
8. Pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) dan izinnya.
9. Melakukan kerjasama/kemitraan dengan pelaku usaha pengelolaan sampah, limbah B3 dan Limbah Tinja.
Demikian ide dan gagasan Supardi Sitohang,SE untuk mengatasi permasalahan sampah kota Rantauprapat khususnya dan Labuhanbatu pada umumnya, tegas Awal Siregar.
Selanjutnya Awal Siregar menyampaikan, “ Kita amanahkan tugas negara ini kepada Bapak Supardi Sitohang,SE melalui Bapak Bupati Labuhanbatu dr.Erick Atrada Ritonga,M.KM untuk diangkat menjadi Kadis Lingkungan Hidup sesuai program 100 hari kerjanya, jika berhasil mengatasinya agar di evaluasi untuk melanjutkan program atasi sampah dengan Motto BOLO LABUHANBATU.,tutupnya.(Redaksi).