banner 728x90

Kedua Anak Tewas Ditabrak Mobil Jazz saat Mengejar Perampok, Ortu: Hukum Berat Ableh dan Tangkap Puput !

Medan, metro24sumut.com | Kedua anaknya tewas bertabrakan saat melakukan aksi mengejar perampok, Orang tua (ortu) kedua anak tersebut, Hasannul Arifin meminta pelaku perampokan, Ardiansyah alias Rian alias Ableh dihukum berat dan kepada Polisi agar segera menangkap pemilik mobil jazz, Puput dan pengemudinya.

Hasannul Arifin sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan segera menyidangkan perkara pencurian/ Perampokan yang dilakukan Ableh terhadap kedua anaknya yang berujung tewas mengalami lakalantas ditabrak mobil jazz

Dikatakan Hasannul, penantian sidang tertunda pada pekan lalu dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan karena peserta majelis hakim kurang lengkap.

“Saya bersama keluarga meminta agar terdakwa pencurian dengan terdakwa Ableh segeralah disidangkan. Hal ini dikarenakan akibat perbuatan terdakwa kedua anaknya Almarhumah Sayidatul Munawwarah dan almarhum M Khalifah, meninggal dunia saat mengejar pelaku yang merampas tas anak saya”ungkap Hasannul,

Dijelaskannya, peristiwa yang dialami anaknya itu terjadi saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dikawasan Jalan Rahmad Budin Simpang Pajak Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumut pada Sabtu (1/10/23) sekira pukul 22.00 Wib.

Kedua anaknya mengejar pelaku namun naas bertabrakan dengan mobil jazz milik Puput, Hasannul meminta polisi segera menangkap Puput, serta pengemudi Mobil Honda Jazz BK 1322 DO karena ketika kedua anank mengejar pelaku pencurian tas tersebut ditabrak saat melintas di Pasar V Medan Marelan.

Kemudian, Hasannul mengatakan pada Kamis pekan lalu seharusnya dakwaan atas nama Ardiansyah alias Rian alias Ableh telah disidangkan namun Majelis Hakim tidak lengkap maka ditunda pada Kamis (16/3/23).

“Jadi selaku orang tua kita bermohon agar pelaku disidangkan dan dihukum seberat-berat karena akibat perbuatan terdakwa bersama Puput Darmawan yang kini DPO, anak saya meninggal dunia.” Ujarnya

Harapannya, kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar menghukum pelaku dengan berat, karena kedua anaknya telah meninggal mengejar pelaku.

“Ingat kepada Puput kamu harus menyerahkan diri dan begitu kepada pengemudi Mobil Jazz. Karma itu ada, dan itu pasti ada balasan dari yang maha kuasa,” ucapnya.

Sementara itu dari penelusuran Sipp PN, bahwa yang menyidangkan perkara ini adalah Penuntut Umum dari Kejari Belawan, Deypend Tommy Sibuea, SH dan Bastian Sihombing SH. Sedangkan Majelis hakimnya, Muhammad Kasim, SH.MH, Donald Panggabean, SH dan Zufida Hanum, SH.MH.

Dalam perkara ini pelaku dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. (Ari)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif