Binjai, metro24sumut.com |Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara, Imam Sayudi didesak untuk mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, atas dugaan peredaran Narkoba dan praktik Judi serta bebasnya alat komunikasi seperti Handphone (HP) di dalam Lapas.
Pernyataan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Kota Binjai, Windy Yolanda Tanjung berkaitan dengan viralnya kasus kereng terhadap warga binaan inisial Y atas dugaan pengunaan sarana komunikasi handphone didalam lapas.
Meski hal itu masih menjadi pertanyaan atas penggunaan handphone apakah sebagai sarana judi on line yang disinyalir beraktifitas di dalam Lapas atauĀ hanya sebagai sarana komunikasi pribadi untuk bisa berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan, Windy mencurigai fasilitas handphone itu bagian dari bisnis haram didalam lapas.
“Berani tidak, mau tidak, Menteri hukum dan HAM harus memecat Kalapas Binjai bila terbukti terlibat dalam aktifitas peredaran narkoba dan kegiatan bisnis judi online.” Seru Windy Yolanda Tanjung, Rabu (12/04).
Lanjutnya, salah satu indikasi bisnis haramĀ peredaran narkoba dan praktik Judi online di Lapas yang juga diduga terjadi di Lapas Kelas II A Kota Binjai patut diberantas.
Lapas itu, menurutnya pengawasannya ketat dan penggunaan handphone sebagai sarana pengendalian peredaran narkoba di lapas jelas kegiatan ilegal yang sangat mungkin terjadi atas peran penting Kalapas.
” Apalagi pemakai narkoba banyak ditahan di lapas, mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada narkoba.” ujarnya
Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari dugaan menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.” Pungkasnya.
Maka daripada itu, lanjut Windi Tanjung, meminta kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk Lebih Sering melakukan peninjauan dan pengawasan langsung terhadap LapasĀ Kota Binjai dan memeriksa keterangan warga binaan secara jujur untuk bersuara atas dugaan kegiatan bisnis haram tersebut.
” Jika terdapat dugaan dugaan tersebut yaitu Penjualan Narkoba,Judi Online ataupun kegiatan yang melanggar hukum dan Peraturan Lapas atas penggunaan handphone maka diminta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut langsung menindak Tegas dengan memecat oknum Kepala Lapas Kota Binjai tersebut.” Ucapnya lagi
Tak terkecuali penggunaan handphone tersebut juga terjadi di karenakan kurangnya pengawasan kepala Lapas terhadap anggota ataupun Narapidana yang ada di Lapas yang berpotensi terjadi dugaan Penjualan Narkoba maupun praktik judi di dalam Lapas.
” Lapas harusnya menjadi tempat Pembinaan untuk membuat para pelaku kejahatan menjadi warga yang lebih baik bukan mempermudah mereka menyebar luaskan ataupun menjual narkoba di dalam Lapas !!. ” tegasnya.
Selain itu, Kota Binjai saat ini tidak hanya sebagai Kota yang menjadi salah satu tempat peredaran narkoba bahkan ditemukan beberapa tempat yang bebas untuk mengkonsumsi narkoba.
Bahkan Kota Binjai sudah menjadi Tempat Pengguna Narkoba/ Penyalahgunaan Narkotika terbanyak di Sumatera Utara.
” Ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di Kota Binjai, dampak dari narkoba justru sangat membahayakan karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat, merusak masa depan dan generasi mendatang.” Imbuh Windy Tanjung.
(Red)