Medan, metro24sumut.com | Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral dengan pelaku AH (pakai kaos putih) Putra AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH, dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/23), membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan Tahap II perkara penganiyaan tersebut.
Simon menjelaskan, setelah proses administrasi maka Pidum Kejari Medan langsung membawa AH ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depannya.
Simon menyebut pihak penuntut umum segera membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.Dalam perkara ini AH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan berawal pada Rabu 21 Desember 2022 lalu ketika itu tersangka AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut. (Ari)