Binjai, metro24sumut.com | 4 (Empat) pejabat Polres Binjai secara sah telah didaftarkan dalam Permohonan Praperadilan oleh Pemohon Edi Suranta melalui Kuasa Hukumnya, dengan termohon jajaran Kepolisian Polres Binjai dalam Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Pemohon Edi Suranta.
Adapun dasar Pengajuan Permohonan Praperadilan ini disinyilair adanya intervensi pihak ketiga kepada termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Karena dalam proses hukum yang dilakukan Termohon kepada Pemohon tidak berdasarkan hukum serta melanggar ketentuan KUHAP dan Perkap No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Dimana Termohon dalam melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Pemohon tidak disertai dengan bukti permulaan.
Sehingga segala tuduhan yang dihadapkan kepada Pemohon adalah suatu fitnah dan kedzaliman,
Untuk itu dengan adanya upaya Permohonan Praperadilan ini dapat memberikan pelajaran kepada Polres Binjai agar lebih membenahi jajarannya dalam menjalankan supremasi hukum terutama di Kota Binjai.
Andrew Sidabutar SH, selaku penasehat hukum Edi Suranta mengatakan hal tersebut kepada awak media, Selasa (6/6/23).
“Benar bang kita sudah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan termohon jajaran kepolisian polres Binjai dengan nomor perkara 3/pid PRA/2023/PN Bnj tertanggal 5 juni 2023.
Ada empat pejabat polres Binjai yang hari ini kita daftarkan permohonan praperadilan.
1. Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG SH,Sik,MSi
2.Kasat Reskrim polres Binjai AKP M Rian Permana SIK
3.kanit tipiter
Ipda.benjamin Silaban S.Tr,K
4.penyidik pembantu
Briptu Gerry Johannes N.P
dalam perkara pembakaran
Sesuai pasal 187 KUHP,”katanya.
(Red)