Dairi, metro24sumut.com | Tewasnya Toni Samosir (52) warga Desa Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi diduga menjadi korban pembunuhan berencana, maka istri korban, Ade Erna Susanti, yang merupakan ASN di Dinas PU Kabupaten Dairi menuntut keadilan atas tragedi kematian suaminya kepihak yang berwajib.
Dan meminta proses hukum yang adil seadil adilnya untuk memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku penganiaya suaminya hingga tewas di TKP.
Untuk mendapat keadilan atas kematian suaminya, istri korban memberi kuasa hukum kepada advokad/ lowyer Dedi Kurniawan Angkat SH untuk menindaklanjuti proses hukum yang benar, pasti dan berkeadilan atas peristiwa hilangnya nyawa sang suami diareal perkebunan pada kejadian 1 Mai 2023 lalu.
Menurut kuasa hukum, Dedi Kurniawan Angkat SH, kematian suami kliannya merupakan pembunuhan berencana dan memiliki motif dendam.
” Saat korban sudah meninggal dunia, keluarga korban melangsungkan pemakaman secara adat tepatnya di hari Rabu 7 mei 2023 di kediaman korban” ujar Dedi Kurniawan Angkat SH kepada metro24sumut.com saat berada dilokasi kejadian perkara belum lama ini.
Ada pun keberadaan kuasa hukum Dedi Kurniawan di TKP menyaksikan proses penyelidikan perkara kejadian di TKP bersama penyidik Polres Dairi.
Selain kuasa hukum korban, ada dua orang saksi mata kejadian yang dimintai keterangan saat melihat kejadian pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Hasilnya menurut Dedi Kurniawan, ada motif dendam dalam pristiwa pembunuhan terhadap korban, dan pembunuhan itu merupakan pembunuhan berencana.
” Dugaan motif dendam dan pembunuhan berencana terlihat jelas dalam keterangan menurut saksi mata yang melihat kejadian saat pristiwa pembunuhan itu terjadi” ungkap Dedi Kurniawan.
Dedi Kurniawan Angkat berkeyakinan bahwa pelaku dengan sengaja menghabisi nyawa korban dengan sudah mempersiapkan alat bukti sebilah pisau jenis belati dan memantau pergerakan korban, yang mana korban pertama kali ditusuk ditubuh bagian belakang sehingga korban langsung cedera dan berlari berupaya menyelamatkan diri.
Bahkan kata Dedi Kurniawan Angkat, pelaku sempat memastikan korban yang bersimbah darah dengan menusuk kembali tubuh korban yang sudah tidak bergerak, dan saksi yang melihat kejadian itu sempat mendapat ancaman dari para pelaku.
” Jadi, dugaan pembunuhan berencana berdasarkan, satu, Pelaku telah menyiapkan alat bukti sebilah pisau untuk menganiaya korban, kedua, para pelaku telah memantau pergerakan korban sebab para pelaku mengikuti korban menuju TKP yang berlawanan dengan lokasi ladang pelaku, dan ketiga, penganiayaan yang di lakukan para pelaku sampai korban terjatuh bersimbah darah tak berdaya namun ditusuk lagi tubuhnya untuk dipastikan sudah tak bernyawa serta yang keempat, para pelaku melakukan pengancaman terhadap saksi yang di duga melihat langsung kejadian tersebut, maka menurut dari ke empat hal tersebut sangat jelas ada motif dan adanya unsur yang sudah di rencanakan oleh pelaku.” Jelas Dedi Kurniawan.
Soal motif dendam menurut pengacara muda ini diduga diantara korban dan pelaku sebelumnya pernah terjadi permasalahan pribadi yang akibatnya diproses oleh tokoh atau pemuka desa dan di mediasikan di kantor desa Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Dairi.
Sementara itu, saksi mata berinisial SPS mengaku melihat langsung si pelaku menusuk korban nya, pada bagian dada sebanyak dua kali, yakni dada sebelah kanan dan dada sebelah kiri, saat korban sudah tak berdaya.
Tubuh korban sudah di temukan tidak bernyawa berjarak lebih kurang 20 meter dari jarak pertama kali korban ditusuk bagian tubuh belakang korban dan korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri sembari meminta pertolongan kepada saksi yang merupakan anggota pekerja korban diladang, namun si pelaku tetap terus saja mengejar korban, akibatnya korban sudah tidak berdaya hingga terjatuh bersimbah darah, selanjutnya pelaku kembali menusuk korban dengan mengunakan pisau belati ketubuh korban hingga tewas di tempat kejadian.
Dedi Kurniawan akan meminta penyidik melakukan penetapan pasal yang tegas dalam kasus pembunuhan terhadap Toni Samosir sesuai fakta kejadian dan keterangan saksi dan alat bukti.
“Seharusnya pasal yang di terapkan kepada pelaku oleh penyidik adalah pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, bukan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tegasnya. (red)