Langkat, metro24sumut.com |Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) merajalela melakukan aksi jahatnya dengan leluasa menggudangkan BBM jenis solar di sebuah gedung yang beralamat Dusun ll sepakat, Desa serapuh asli, kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat.
Hal itu di ketahui wartawan saat beberapa orang awak media melintas di daerah Dusun ll sepakat, Desa serapuh asli, kecamatan Tanjung Pura, kab langkat.
Dalam pengamatan tim wartawan terlihat dilokasi banyak tangki-tangki bermuatan minyak solar berjajar di depan gudang.
Saat itu juga awak media memantau gudang tersebut sambil berbincang – bincang melakukan investigasi dengan salah satu pekerja yang ada di gudang tersebut.
Dalam hasil pembicaraan itu, pekerja membenarkan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penimbunan BBM, dan sudah 1 tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Lanjut, awak media menelusuri lebih detail, dengan mempertanyakan siapa pemilik gudang tersebut melalui salah satu pekerja inisial (AL) warga Desa setempat.
AL tak mau berbicara banyak lalu membagikan no kontak si pemilik gudang BBM diduga ilegal tersebut.
Kemudian wartawan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp terhadap nomor kontak diduga milik mafia BBM tersebut, namun tidak menjawab justru melakukan pemblokiran terhadap panggilan masuk wartawan.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekalipun ada UU yang melarang penimbunan BBM tanpa izin, tampaknya pemilik gudang tersebut tak merasa takut, padahal perbuatan tersebut sudah termasuk melawan hukum.
(Tim)