banner 728x90

Bantah dan Klarifikasi Berita Sepihak, Pemuda Ini Tempuh Jalur Hukum Azas Praduga Tak Bersalah

BINJAI | Mahasiswa inisial RPG (21) warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, membantah melakukan kekerasan seksual terhadap SYB (22), wanita warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Bantahan ini juga berkenaan dalam menyikapi pemberitaan media on line dan atas laporan kekerasan seksual nonfisik yang dilaporkan SYB  ke Unit SPKT Polres Langkat, 11 Juli 2023 lalu.

Dalam laporan tersebut, RPG yang tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung, Jawa Barat ini dituduh melanggar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidaa Kelerasan Seksual (TPKS).

“Tidak benar itu. Karena saya merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Saya dan dia (pelapor) bahkan tidak pernah lagi berkomunikasi, karena nomor kontak saya diblokirnya,” ungkap RPG didampingi kerabatnya, Sidarta Surbakti, dalam keterangannya kepada wartawan di Kafe Sobat Coffee, Kota Binjai, Minggu (16/07/2023) sore.

Secara khusus RPG juga menyayangkan pemberitaan atas perkara ini di media massa, yang terkesan menyudutkan dirinya karena hanya menguraikan keterangan mendetail dari pihak pelapor. Imbasnya, dia mengaku dipandang sebagai pemuda yang berperilaku negatif, baik oleh keluarga, kerabat, maupun teman-temannya.

Di sisi lain, RPG juga mengaku sangat keberatan dengan terbitnya berita tersebut. Sebab dalam narasinya turut dilampirkan foto dirinya mengenakan pakaian almamater tanpa terlebih dahulu meminta izin, mencantumkan nama lengkapnya selaku terlapor tanpa mengedepankan azas praduga tidak bersalah, serta mencantumkan nama perguruan tinggi tempatnya kuliah.

“Saya pribadi tentunya merasa sangat dirugikan. Sebab berita ini telah secara langsung mencemarkan nama baik saya, nama baik keluarga saya, dan nama baik perguruan tinggi tempat saya kuliah. Bahkan akibat berita ini saya mendapat peringatan keras dari pimpinan perguruan tinggi dan diskors tidak boleh mengikuti aktivitas perkuliahan untuk sementara waktu,” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, RPG pun mengaku siap melakukan langkah hukum. Menurutnya, upaya ini dilakukan semata-mata untuk memulihkan nama baik dirinya keluarganya, dan perguruan tinggi tempatnya kuliah, termasuk pihak-pihak lain yang ikut dirugikan.

“Saya sendiri sudah melayangkan hak jawab kepada perusahaan media massa yang mempublikasikan berita ini. Namun untuk upaya hukum, saya sudah siap melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik saya ke pihak kepolisian. Tentunya upaya ini saya lakukan setelah hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Polres Langkat,” jelas RPG.

(ST)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif