Binjai, metro24sumut.com| Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur dinilai persulit untuk pengurusan pengambilan sepeda motor yang terjaring razia knalpot Brong pada beberapa waktu lalu.
AF pemilik kendaraan motor Honda CB merah tersebut, motornya ditahan di Polsek hampir 3 bulan lamanya, pasalnya pihak kepolisian dinilai seperti mempersulit untuk pengambilan kendaraan dengan berbagai alasan.
” Saya sudah membawa STNK aslinya dan knalpot standar nya tapi masih juga belum bisa dikeluarkan, katanya harus membawa BPKB asli motor tersebut,” ujar AF kepada wartawan, Jumat (10/11).
Masih kata AF, sepeda motor miliknya ini dibeli dari keluarganya yang berada di medan, sudah hampir Satu Tahun lebih yang lalu.
” STNK asli serta photo copy KTP dan photo copy BPKB sudah saya lampirkan ke polsek, namun pihak polsek masih juga memepesulit, jadi saya harus bagaimana,” kesalnya
Saya berharap kepada Bapak Kapolres Binjai, sambung AF, untuk mempermudah pengurusan sepeda motor saya yang ditahan oleh pihak polsek Binjai kota saat razia knalpot Brong.
” Saya bermohon kepada bapak Kapolres Binjai untuk dibantu agar mempermudah pengurusan sepeda motor saya yang sudah hampir tiga bulan di polsek Binjai kota, padahal STNK asli sudah saya lampirkan dan motor tetsebut bukan motor curian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak berani untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut bila tidak ada kelengkapan surat surat asli kendaraan tersebut.
” Saya bisa bantu, tapi tolong dilengkapi surat surat STNK dan BPKB asli nya, saya akan keluarkan,” ucap Guntur.
Disinggung soal kendaraan tersebut ada apa tidak laporan polisi, dan sampai kapan kendaran tersebut ditahan di Polsek, Guntur menjawab ” belum tau sampai kapan dan akan disimpan di Polsek,” pungkasnya.
(Red)