Binjai, metro24sumut.com | Judi tembak ikan tepatnya sering disebut- sebut basis perjudian di kampung Tanjung yang berlokasi di Jln. Ade Irma Suryani, Binjai Kota yang sudah pernah di tutup selama beberapa bulan lamanya akan tetapi, beberapa hari terakhir judi tembak ikan tersebut mulai kembali eksis atau dibuka.
Melihat judi tembak ikan kembali dibuka, penggusaha pemilik judi tembak ikan tersebut diduga telah melakukan loby loby terhadap aparat penegak hukum sehingga lokasi perjudian tembak ikan tersebut bisa kembali beroperasi.
Tempat perjudian tersebut mulai kembali beraksi karena terindikasi pembiaran oleh Aparat penegak hukum terkhusus di wilkum Polsek Binjai Kota.
“Sampai saat ini pihak Polsek Binjai Kota terkesan membiarkan dan tidak ada tindakan apapun terhadap pihak pengusaha judi tembak ikan, sehingga timbul dugaan kami bahwa pihak penegak hukum memdapatkan upeti atau Fee dari pengusaha judi tembak ikan sehingga pemilik pengusaha judi tembak ikan merasa kebal hukum.” kata warga setempat yang enggan disebut namanya, Kamis (09/11).
Warga juga menambahkan, kembali nya beroperasi judi jenis tembak ikan di kampung Tanjung ini buat warga kembali resah, padahal sebelumnya lapak judi tembak ikan di kampung Tanjung ini sempat ditutup.
” Kemarin pernah ditutup, sekarang kapolsek Binjai Kota saat ini seperti nya membiarkan judi tembak ikan disini kembali dibuka, apa bapak kapolsek mengetahui kegiatan perjudian tersebut apa pura pura tidak tau, ” tambah warga
Kami berharap, sambung warga kapolres Binjai dan Bapak Kapolda Sumut Untuk mencopot Kapolsek Binjai Kota dari jabatanya,” ungkap warga.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Rabu (10/11) belum ada dapat memberikan keterangan hingga sampai saat ini terkait kembalinya beroperasi judi tembak ikan di daerah kampung Tanjung, diduga Kapolsek Binjai Kota Terima upeti dari Pengusaha judi tembak ikan sehingga bisnis haram tersebut berjalan dengan lancar.
(Red)